REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terdakwa kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon Ronny Maryanto menyebut-nyebut keberadaan tim pemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait perkara yang dihadapi aktivis organisasi antikorupsi itu.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Ronny Maryanto saat membacakan tanggapan atas dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penasihat hukum Ronny Maryanto, Ali Mahfudz, menilai kliennya justru menjadi korban politik.
"Ada upaya penjatuhan nama baik dan kehormatan seseorang oleh pihak tertentu, tapi justru Ronny Maryanto yang harus menerima akibatnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut, Kamis (19/11).
Dalam tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut dijelaskan tentang keberadaan seseorang bernama Chris Setyadi Suhendra, petugas bagian keuangan pada Bussiness Development PT Djarum. Chris Setyadi yang juga diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini merupakan salah satu anggota tim pemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dalam perkara tersebut, Ronny didakwa telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Perkara yang menjerat terdakwa tersebut bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014.