REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan kosmetik semakin meningkat serta cenderung merupakan kebutuhan yang sulit dihindari oleh masyarakat baik pria maupun wanita dewasa bahkan anak-anak.
Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan, pemerintah melaksanakan langkah-langkah pengamanan dengan cara setiap kosmetik yang akan beredardi Indonesia harus menotifikasi produknya.
Untuk itu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh pada tanggal 3 - 4 November 2015, bertempat di Aula BBPOM di Banda Aceh mengadakan Forum Komunikasi Tata Cara Kosmetik agar produsen dan disributor memahami dan mengerti langkah - langkah menotifikasi produknya.
Peserta berasal dari para distributor, produsen, dan importer yang berada di Provinsi Aceh, dengan Narasumber berasal dari Sub Direktorat Penilaian Kosmetik Badan POM RI.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan tentang tatacara pendaftaran notifikasi kosmetik secara elektronik, menjelaskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menotifikasi kosmetik, dan mencari solusi atas kendala-kendala yang selama ini ditemui oleh para produsen, distributor, maupun importir dalam menotifikasikan produknya.
Melalui kegiatan ini diharapkan para produsen, distributor, maupun importir semakin mudah untuk mendapatkan nomor notifikasi.