Kamis 19 Nov 2015 08:14 WIB

Ini Saran Roy Suryo Soal Verifikasi Rekaman Suara Diduga Setya Novanto

Roy Suryo
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar telematika Roy Suryo mengemukakan ahli akustik yang bisa mengomparasi sumber-sumber suara perlu segera dimintai keterangan untuk menganalisis rekaman yang disebut-sebut berisi pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak karya PT Freeport di Indonesia.

"Meski rekaman yang diputar di salah satu acara televisi swasta (MN, M-TV) disebut-sebut percakapan antara Setya Novanto, Riza Chalid, Maroef Sjamsuddin hanya sekitar 1 menit 30 detik dan terdapat beberapa perbedaan kata dengan transkrip yang sudah beredar sebelumnya," kata Roy kepada pers di Jakarta, Kamis (19/11).

(Baca: Ini Pernyataan Resmi Setya Novanto Terkait Tudingan Mencatut Nama Jokowi)

Perbedaan kata yang dimaksud antara lain "Lobbyist", "Henry Kissinger" dan sebagainya. Ia mengaku sangat yakin dan mendesak ahli akustik yang bisa mengomparasikan sumber-sumber suara. Bukan sekedar forensik digital yang hanya bisa melihat jenis data di Indonesia untuk bisa segera diminta keterangannya.

Roy menegaskan rekaman tersebut memiliki kualitas yang sangat memadai untuk dianalisis secara ilmiah, bahkan sebenarnya sudah bisa diprediksikan siapa yang memegang alat perekam berdasarkan kualitas audio dan 'noise'-nya.

Menurut Roy, seharusnya sudah tidak perlu diverifikasi lagi terlalu lama agar masyarakat cepat mendapat kepastian ilmiahnya. "Maaf saya memang tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan ahli tersebut meski secara kompetensi keilmuan bisa," kata mantan anggota DPR ini.

(Baca: JK Akui Tegur Setya Novanto Soal Dugaan Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden)

Namun posisi dan jabatan Roy sekarang selaku wakil ketua umum salah satu partai politik membuat harus sadar diri agar justru hasil analisa rekaman tersebut bisa benar-benar obyektif dan ilmiah. "Tanpa campur tangan politik terhadap kasus yang memang sangat tidak pantas terjadi di Republik ini," katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Sudirman juga sudah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

(Baca: Transkripsi Laporan Sudirman Said Bocor, MKD DPR Lapor Polisi)

Sedangkan Presiden Joko Widodo menyatakan menyerahkan tindak lanjut pengusutan kasus ini ke MKD. Pernyataan Presiden disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, beberapa hari lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement