REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku sedang mempelajari ada tidaknya indikasi korupsi dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
"Kita sedang mempelajari apa indikasi korupsinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, Rabu (18/11).
Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said menyebut politisi berpengaruh di DPR RI mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan masa kontrak perusahaan tambang Freeport.
Belakangan dalam wawancara ekslusif di salah satu televisi swasta, Sudirman membenarkan politisi yang ia maksudkan adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.
Setya sendiri mengaku tidak pernah bertemu secara khusus dengan Sudirman Said. Setya menyebut langkah Sudirman melaporkan dia ke Mahkamah Kehormatan Dewan sah-sah saja, namun Setya meminta masalah ini disampaikan secara jelas.