REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3, Laksmi Dhewanthi menuturkan, tahun ini dari 60 perusahaan yang sudah mengajukan perizinan ekspor-impor limbah, 40 lainnya sudah menerima rekomendasi Menteri LHK. Dengan penerapan sistem online diharapkan 2016 proses pengurusan perizinan dapat dilakukan lebih cepat. Sehingga jumlah perusahaan pemegang rekomendasi bisa bertambah.
"Tentunya akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengurus izin ini," tutur Laksmi. Di antaranya pencabutan izin usaha. Menurutnya saat ini ada dua perusahaan di Jawa Barat yang izin usahanya sudah dicabut. Satu perusahaan mamufaktur dan lainnya perusahaan jasa.
Namun pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mengurus izin pengelolaan limbah tidak serta merta dijatuhkan begitu saja. Sanksi tersebut dilimpahkan berdasarkan ketentuan yang telah berlaku. Di mana perusahaan diberi peringatan lebih dulu sampai batas waktu tertentu. Namun jika tidak melakukan kewajibannya sampai waktu yang ditentukan, Kementerian LHK akan mengajukan mereka ke Dirjen Penegakkan Hukum.