Rabu 18 Nov 2015 16:01 WIB

Junimart: Pengaduan Sudirman Bisa Jadi Fitnah

Rep: c14/ Red: Nidia Zuraya
Menteri ESDM Sudirman Said bersama Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeportdi Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri ESDM Sudirman Said bersama Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeportdi Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang meminta Menteri ESDM Sudirman Said untuk segera melengkapi bukti laporannya. Pernyaaan itu terkait dengan pengaduan Menteri Sudirman ke MKD soal dugaan pelanggaran kode etik seorang pimpinan DPR yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK).

Belakangan, nama Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut sebagai pencatut nama tersebut dalam upaya meminta jatah 20 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Junimart menegaskan, Menteri ESDM hingga kini baru menyerahkan transkrip percakapan antara anggota DPR pencatut nama Jokowi-JK, seorang pengusaha,  dan pimpinan PTFI (baca: Ini Identitas Pengusaha yang Ikut Dilaporkan Sudirman Said ke MKD DPR). 

MKD DPR tidak dapat melakukan verifikasi transkrip itu sebelum pihak Menteri ESDM menyerahkan bukti rekaman suara. "Kami tidak bisa bekerja tanpa rekaman itu. Kami tidak bisa melakukan cross check hasil dari bukti percakapan yang Pak Sudirman Said buat secara tertulis untuk sinkronisasi," ucap Junimart Girsang saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).

Menurut dia, Menteri ESDM sendiri sudah menyanggupi permintaan MKD tersebut. Namun, lanjut Junimart, MKD mempunyai waktu 14  hari sejak tanggal pengaduan untuk melakukan verifikasi bukti.

Bila Menteri ESDM tak menyerahkan rekaman suara itu segera, Junimart menduga pengaduan tersebut justru memunculkan kegaduhan politik yang lebih pelik lagi ke depannya.

"Yang kami khawatirkan, tiba waktunya 14 hari tidak ada bukti itu kami terima. Maka ini akan menjadi bagian dari terbitnya masalah hukum baru. Bisa fitnah, pencemaran nama baik," tutur dia.

 

Baca juga: Sudirman Tanggapi Transkrip Laporan ke MKD DPR yang Bocor

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement