Selasa 17 Nov 2015 21:50 WIB

Pemusnahan Surat Suara Rusak Harus Dikawal Ketat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Surat suara untuk pilkada serentak dibuat Perum PNRI.
Foto: Antara
Surat suara untuk pilkada serentak dibuat Perum PNRI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pemusnahan surat suara rusak yang ditemukan dalam proses penyortiran harus dikawal ketat oleh pengawas di daerah. Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah harus memperhatikan betul proses pemusnahan surat suara hingga pergantian surat suara yang rusak tersebut.

"Tergantung di mana dulu, kalau ditemukan rusak pada saat di pabrik, pabrik harus memusnahkan, pakai berita acara dulu, kan ada petugas kita yang standby disana mengawasi proses produksi," ungkap Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/11).

Sementara, jika kerusakan surat suara terjadi pada saat proses sortir di kabupaten/kota, petugas di daerah diminta terlebih dahulu mengumpulkan surat suara yang rusak tersebut.

"Jangan ketemu langsung dirusak, itu nggak boleh. Dikumpulkan dulu sampai proses selesai, baru kemudian ini dimusnahkan, tentu dengan berita acara dan disaksikan ada panwasnya," ujar Arief.

Selanjutnya, surat suara yang dimusnahkan itu harus diganti dengan jumlah surat suara yang baru, jika memang hitungannya menyebabkan surat suara berkurang. Lain halnya, jika surat suara rusak hanya satu atau dua dan merupakan kelebihan surat suara yang ada.

"Ada yang kelebihan satu atau dua surat suara ya sudah tinggal dihapuskan, tapi kalau itu bagian yang dihitung harus ada, ya harus diganti," ungkapnya.

Ia menambahkan, adapun kategori rusak yang ditemukan di kertas suara yakni surat suara sobek maupun buram, atau tinta yang mengenai wajah pasangan calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement