Selasa 17 Nov 2015 19:44 WIB

Kasus Semen Pati, PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Warga Kendeng

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indah Wulandari
Sejumlah warga kawasan lereng Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, bersuka cita menyambut putusan hakim dalam sidang tentang gugatan pembangunan pabrik semen yang dilayangkan warga kepada Bupati Pati dan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) di Pengadilan Tata Usah
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga kawasan lereng Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, bersuka cita menyambut putusan hakim dalam sidang tentang gugatan pembangunan pabrik semen yang dilayangkan warga kepada Bupati Pati dan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) di Pengadilan Tata Usah

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Warga lereng Pegunungan Kendeng bersukacita. Upaya mereka untuk mengawal proses persidangan gugatan izin pembangunan pabrik semen dengan berjalan kaki Semarang- Pati membuahkan hasil.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan izin lingkungan untuk pembangunan pabrik semen dan penambangan PT Indocement, di wilayah Pati Selatan.

 

Dalam sidang putusan yang berjalan lebih dari tujuh jam, majelis hakim PTUN Semarang yang diketuai oleh Adi Budi Sulistyo memerintahkan pembatalan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan.

 

Dalam putusannya majelis hakim berpendapat, penerbitan izin lingkungan tersebut telah bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

 

“Ini menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penggugat,” kata hakim ketua Adi Budi Sulistyo, Selasa (17/11) petang.

 

Ia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan majelis hakim. Antara lain penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat penerbitan izin lingkungan juga tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat, dalam hal ini warga di sekitar lokasi pabrik dan penambangan.

 

“Majelis hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan tergugat, dalam hal ini Bupati Pati serta PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) selaku anak perusahaan PT Indocement,” lanjutnya.

Kuasa hukum PT SMS Florianus Sangsun menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Semarang dalam perkara ini. Ia menilai hakim tidak cermat dalam memutus perkara gugatan warga Pati terkait izin lingkungan pembangunan pabrik semen ini.

 

Menurutnya, penerbitan izin lingkungan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun majelis hakim telah mengesampingkan fakta berkaitan dengan partisipasi masyarakat atas penyusunan Amdal.

 

“Adanya data 67 persen warga yang menolak pembangunan pabrik semen yang dijadikan dasar penggugat diperoleh dari survei yang tidak mewakili warga di empat desa, yang berada di sekitar lokasi pembangunan dan penambangan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement