REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana menyerahkan sepenuhnya kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pencatutan nama itu berhubungan dengan renegosiasi perpanjangan kontrak karya PT. Freeport di Indonesia.
"Presiden menegaskan menghormati MKD dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada MKD," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/11).
Karena kasus pencatutan nama itu telah masuk di MKD, ucap Seskab, maka selanjutnya lembaga tersebut yang berwenang melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait. Presiden, kata dia, mempersilahkan MKD untuk memproses laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya.
Jokowi, menurut Pramono, akan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk menjelaskan keputusan pemerintah soal perpanjangan kontrak karya dengan PT. Freeport. Dia kembali menegaskan, dalam urusan perpanjangan kontrak PT. Freeport, Pemerintah hanya berpatokan pada empat poin utama, yakni royalti, divestasi, pembangunan smelter, dan pembangunan Papua. (Baca: Golkar Minta Pencatut Nama Jokowi Minta Maaf)
Jika ada pembahasan di luar empat poin tersebut, Pramono memastikan hal itu bukan berasal dari presiden maupun wapres. "Sehingga kalau kemudian ada di luar itu, termasuk urusan pembangkit listrik, saham, maka sama sekali presiden tidak pernah berbicara," katanya.