REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, Menteri ESDM sudah melaporkan dugaan pelanggaran etika oleh Pimpinan DPR kepada MKD. Disebutkannya, sebagaimana UU MD3, bahwa setiap pelanggaran ataupun dugaan-dugaan pelanggaran etika dari anggota dewan akan diproses oleh MKD.
Sehingga, kata dia, MKD hari ini mulai bekerja, dan pertama kali yang dilakukan adalah melakukan verifikasi masalah data yang diberikan apakah valid atau tidak. berdasarkan peraturan, MKD diberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''Makanya mari kita berikan kesempatan kepada MKD untuk melaksanakan UU MD3,'' kata Agus Hermanto kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
(Baca: Transkripsi Laporan Sudirman Said Bocor, MKD DPR Lapor Polisi)
Agus mengakui pernah menanyakan masalah ini kepada Ketua DPR Setya Novanto. Ketika dilaporkan, Agus menuturkan, Novanto mengatakan mana mungkin dirinya melakukan intervensi ataupun mencatut nama presiden dan wakil presiden.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, Agus minta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan MKD terlebih dahulu. ''Kita jangan berandai-andai, kalau berandai-andai tapi tidak terbukti sakit sekali disini,'' jelasnya.
Ia juga mengakui, laporan Menteri Sudirman ada nama Setya Novanto. Kemudian dari laporan tersebut melaksanakan verifikasi apakah benar data percakapan valid. (Baca: MKD DPR Lanjutkan Laporan Sudirman Said Soal Pencatut Nama Jokowi)