Selasa 17 Nov 2015 14:02 WIB

Satpol PP Karawang Musnahkan Ratusan Botol Miras

Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memusnahkan ratusan botol minuman keras berbagai merk, di halaman kantor pemerintah daerah setempat, Selasa.

"Seluruh botol minuman keras merupakan hasil operasi selama tahun 2015 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Satpol PP setempat Widjodjo, di Karawang.

Selama tahun ini Widjojo mengatakan pihaknya sudah melakukan operasi minuman keras di sejumlah titik sekitar Karawang. Di antara tempat peredaran minuman keras yang dirazia itu ialah di sejumlah tempat hiburan malam, warung-warung jamu, pertokoan dan lain-lain.

Widjodjo mengaku akan terus melakukan operasi minuman keras di sejumlah titik sekitar Karawang. Sebab saat ini peredaran minuman keras di Karawang sudah menyebar ke sejumlah titik sekitar Karawang.

Untuk penertiban minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam, Satpol PP Karawang terkendala beberapa faktor. Di antaranya belum ada Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus tentang peredaran minuman beralkohol di Karawang.

Selain itu, belum ada rekomendasi dari dinas teknis terkait dengan pengawasan aktivitas tempat hiburan malam dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Hal lainnya, kata dia, belum ada kepastian hukum apakah tempat hiburan malam termasuk tempat yang dilarang menjual minuman keras atau tidak, sesuai Permendagri Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement