REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran etika seorang anggota legislatif terkait pencatutan nama Presiden Jokowi. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya juga menjamin transparansi dalam memproses pengaduan yang dilayangkan Menteri ESDM Sudirman Said itu.
Senin (16/11), Menteri ESDM menyerahkan dokumen yang antara lain berupa transkripsi percakapan antara anggota DPR RI terduga pelanggar kode etik serta seorang pengusaha dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kesahihan transkripsi ini masih harus dibuktikan dengan rekaman suara ketiga pihak itu. Sufmi menuturkan, Menteri ESDM sendiri sudah menyanggupi akan menyerahkan rekaman suara itu secepatnya ke MKD.
Sufmi menegaskan, MKD belum bisa menentukan kapan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, sebelum Menteri ESDM melengkapi dokumen. "Pada dasarnya, kita menunggu bukti (rekaman suara) sebagai penunjang, pelengkap laporan," ucap Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (17/11).
(Baca: Transkripsi Laporan Sudirman Said Bocor, MKD DPR Lapor Polisi)
Sesuai aturan yang berlaku, verifikasi dokumen pelapor mempunyai tenggat waktu hingga 14 hari sejak tanggal pengaduan ke MKD. Sufmi mengatakan, proses verifikasi nantinya tidak hanya melibatkan tenaga-tenaga ahli DPR, melainkan juga tenaga ahli independen dari luar DPR.
Hal itu dilakukan guna menampik kemungkinan kongkalikong di dalam tubuh MKD sendiri. Demikian menurut politikus Fraksi Gerindra ini. "Tentunya kita akan undang, misalnya, tenaga-tenaga ahli dari luar yang ahli rekaman untuk membuktikan itu rekaman betul, baru bisa kita jadikan bukti," ucap Sufmi.
(Baca: Soal Pencatut Nama Jokowi, Begini Respons MKD DPR Menurut Sudirman Said)
Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said mendatangi MKD DPR RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika seorang anggota dewan. Terlapor diduga kuat melanggar kode etik lantaran telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Bahkan, disebutkannya bahwa Jokowi-JK meminta jatah saham PTFI sebanyak 20 persen.