REPUBLIKA.CO.ID, Sragen – Setelah lama ditunggu, akhirnya Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian ribuan bilik dan kotak suara milik KPU Sragen. Empat tersangka berhasil diringkus dalam waktu lima hari setelah KPU melaporkan secara resmi hilangnya bilik suara tersebut ke Polres Sragen.
“Setelah dilaporkan pada tanggal 5 November, lalu kita bentuk tim dan pada 9 November kita sudah berhasil ungkap secara total. Kemudian kita tangkap pelaku utama 2 orang, B alias H bersama S alias P yang semua domisili di Karanganyar,” kata Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat menggelar keterangan pers di Mapolres Sragen, Senin 16/11).
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka berawal ketika ditemukannya barang bukti berupa bilik suara di Cepogo, Boyolali. Dari pengembangan penemuan itu polisi lantas berhasil meringkus B alias BHW (43), warga Jamangantit RT 2, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar dan S alias P (43), warga Brojol RT 01, Desa Karang, Karangpandan, Karanganyar.
Dari pengembangan selanjutnya polisi juga berhasil menangkap A (65), warga Cepogo, Boyolali yang berperan sebagai penadah barang curian. Serta S alias B (34) warga Klebakan, Desa Mojokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen yang berperan sebagai perantara penjualan barang hasil curian.
“Selain menangkap empat pelaku kita juga mengamankan dua buah truk yang digunakan untuk mengangkut bilik suara dari Gudang KPU di Mageru, Keluarahan Sragen Tengah ke Karanganyar,” jelasnya.