Selasa 17 Nov 2015 02:32 WIB

Kapal KM Wihan Sejahtera Tenggelam, Kinerja Basarnas Dipertanyakan

Petugas kepolisian mencari korban KM Wihan Sejahtera yang tenggelam di perairan dekat dermaga Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/11).  (Antara/Zabur Karuru)
Petugas kepolisian mencari korban KM Wihan Sejahtera yang tenggelam di perairan dekat dermaga Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/11). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mempertanyakan kinerja Basarnas dalam operasi penyelamatan dan pencarian korban KM Wihan Sejahtera yang tenggelam di perairan Alur Pelayaran Timur Surabaya (APTS) atau tepatnya di depan Terminal Teluk Lamong Surabaya, Senin (16/11) pagi. Ia menilai jika respond time Basarnas cepat, maka jumlah penumpang selamat bisa lebih banyak.

“Seharusnya respond time Basarnas lebih cepat sehingga lebih banyak nyawa yang diselamatkan. Ini justru yang melakukan evakuasi adalah petugas Ditpolair Polda Jatim, di mana Basarnas?” kata Yudi.

(Baca juga: Jalur Surabaya-Labuan Bajo Rawan Kapal Tenggelam)

Jumlah penumpang KM Wihan Sejahtera yang berhasil diselamatkan hingga lima jam operasi penyelamatan baru 25 orang. Sementara sisanya masih dalam pencarian. Diperkirakan masih ada penumpang yang terjebak didalam kapal naas tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yudi mengkritik kinerja syahbandar yang tidak mengambil langkah penyelematan begitu mengetahui KM Wihan mengalami masalah sebelum tenggelam.

“Nakhoda sudah mengetahui ada masalah dengan kapalnya, tapi tidak mau berlabuh meski sudah disarankan. Seharusnya syahbandar bertindak tegas,” kata Yudi.

Sesuai dengan pasal Pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada syahbandar. Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement