Senin 16 Nov 2015 14:42 WIB

Wapres Belum Dengar Laporan Menteri ESDM Soal Pencatutan Nama Presiden

Jusuf Kalla
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mendengar detil laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang telah melaporkan oknum DPR ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya belum mendengar detilnya," kata Jusuf Kalla, Senin (16/11).

Ia mengaku akan segera bertanya kepada Menteri ESDM mengenai hal tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Menteri ESDM, Sudirman Said mengadukan oknum anggota DPR yang bertemu pimpinan PT. Freeport Indonesia, diduga meminta agar diberi saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua, ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

"Saya telah menjelaskan nama, waktu, dan tempat kejadian serta pokok-pokok pembicaraan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR dengan Pimpinan PT. Freeport Indonesia (PTFI)," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (16/11).

Dia menjelaskan hal-hal yang patut diketahui publik antara lain pertama, seorang anggota DPR bersama seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan bertemu dengan Pimpinan PTFI.

Menurut dia, pertemuan ketiga dilakukan pada Senin (18/6/2015) antara pukul 14.00-16.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta.

"Anggota tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI, dan meminta agar PTFI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla," ujarnya.

Menurut dia, oknum tersebut selain meminta saham suatu proyek, juga meminta PTFI menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Sudirman menekankan bahwa keterangannya itu diperoleh dari Pimpinan PTFI, karena sejak dirinya menjabat Menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PTFI meminta agar melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama.

"Hal itu agar menjaga agar keputusan apapun yang diambil secara transparan, mengutamakan kepentingan nasional, dan bebas dari campur tangan pihak yang mengambil keuntungan pribadi," tuturnya.

Dia menjelaskan laporannya itu ke MKD, karena percaya pada proses institusional dan konstitusional agar menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagaimana diatur dalam pasal 119 UU Nomor 17 tahun 2014.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement