REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi keterlambatan pembayaran denda kendaraan bermotor. Hal tersebut dilakukan agar tak terjadi penunggakan pembayaran denda wajib pajak yang semakin parah.
"Kalau enggak dihapusin denda, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Jadi kita hapus," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Senin (16/11) di Jakarta (16/11).
Seperti diketahui, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengumumkan penghapusan sanksi pembayaran pajak PKB dan BBNKB. Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak, Senin (16/11) hingga 31 Desember 2015 mendatang.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.
Para pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Edi Sumantri mengatakan sebanyak 3,6 juta unit kendaraan khususnya di DKI Jakarta masih menunggak pajak. Rinciannya, 3,2 juta unit kendaraan roda dua serta 450 ribu unit kendaraan roda empat.
Edi mengatakan penghapusan tersebut dilakukan agar masyarakat termotivasi untuk membayar pajak mereka. Lanjutnya, besarnya tunggakan pajak tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Total pajak dari jumlah kendaraan itu adalah 1,2 triliun," katanya.