Senin 16 Nov 2015 14:34 WIB

Menteri ESDM Beberkan Komunikasi Anggota DPR Pencatut Nama Jokowi-JK

Rep: C14/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said mendatangi pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (16/11).

Dia melaporkan satu orang anggota DPR ke MKD atas dugaan pelanggaran etika, berkaitan dengan upaya perpajangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain seorang anggota dewan, dia juga menyebutkan keterlibatan satu orang pengusaha.

Menteri Sudirman menyatakan, anggota DPR itu menjanjikan penyelesaian perpanjangan kontrak PTFI di Papua. Selain itu, kata dia, anggota dewan ini juga memintakan saham PTFI sebanyak 20 persen, yang diperuntukkan bagi Jokowi-JK. Menurut Menteri Sudirman, Presiden Jokowi dan Wapres Kalla marah begitu tahu namanya dicatut anggota dewan ini.

"Saham yang diminta, 11 persen plus sembilan persen. Mereka (anggota DPR dan pengusaha itu) mengatakan (saham itu) akan diserahkan kepada Presiden. Dan sembilan persen akan diserahkan kepada Wakil Presiden," ucap Menteri Sudirman Said di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11).

Bahkan, lanjut Menteri Sudirman, dua pemburu rente ini juga menawarkan saham kepada pimpinan PTFI. Saham itu terkait suatu proyek listrik yang menurut Menteri Sudirman, bila kelak terwujud akan menjadi PLTA terbesar di Papua. PTFI juga diminta agar menjadi pembeli listrik dari PLTA ini nantinya. Adapun proyek ini, kata Menteri Sudirman, di luar gelaran proyek 35 ribu MW Jokowi.

"Yang dibicarakan, mereka minta 49 persen saham kemudian 51 persen yang diminta (agar menjadi) investasi Freeport. Kemudian, diminta supaya Freeport membeli tenaga listriknya," ucap dia.

Meskipun ada kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi, Menteri Sudiman mengaku tak berencana melaporkan anggota DPR dan pengusaha yang dimaksud ke kepolisian. Pihaknya hanya konsen pada pelanggaran etika pejabat negara dalam kaitannya dengan tatanan industri dan iklim investasi.

"Yang menyebabkan (menyelidik) korupsi atau tidak, itu penegak hukum. Saya melaporkan pelanggaran etika, pelanggaran kepatutan. Dan tempatnya, MKD," tukas dia.

Bukti-bukti keterlibatan anggota DPR itu, aku Menteri Sudirman, diperolehnya dari komunikasi dengan pimpinan PTFI. Dia juga mengaku telah sebelumnya meminta pimpinan PTFI untuk melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama. Sebab, dari beberapa kali pertemuan dengan anggota DPR dan pengusaha itu, pimpinan PTFI mulai menangkap gelagat praktik berburu rente pada pertemuan ketiga.

"Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan."

Dengan alasan menjaga proses berjalan fair Menteri Sudirman enggan menyebutkan nama maupun asal fraksi anggota DPR yang dimaksud.

"Identitas sudah saya serahkan ke MKD. Satu orang. Nanti kita tunggu MKD bekerja,"  tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement