Senin 16 Nov 2015 13:55 WIB

Menteri ESDM Laporkan Pencatut Nama Presiden

Rep: Agus Raharjo/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri ESDM Sudirman Said bersama Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeportdi Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri ESDM Sudirman Said bersama Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeportdi Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Sudirman Said akhirnya melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk melobi PT Freeport Indonesia.

Sudirman Said bertemu dengan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 10.25 WIB.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu, Sudirman Said menjelaskan persoalan tentang oknum anggota DPR dan pengusaha yang beberapa kali melakukan pemanggilan pada pimpinan PT Freeport Indonesia.

Sudirman mengatakan, pihaknya menjelaskan secara detail terkait pertemuan, waktu dan pokok-pokok pembicaraan antara oknum anggota DPR tersebut dengan pimpinan Freeport. Sudirman melaporkan pencatut nama Jokowi karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Saya melaporkan hal tersebut pada MKD karena saya percaya pada proses intitusional dan konstitusional," kata Sudirman usai pertemuan dengan MKD, Senin (16/11).

Sudirman menambahkan, pihaknya juga sudah melaporkan nama oknum anggota DPR RI tersebut ke MKD. Namun, Sudirman enggan membeberkan nama oknum anggota dewan itu pada publik.

Seluruh proses akan diserahkan ke MKD untuk menindaklanjuti laporan terhadap salah satu anggota DPR yang diduga melakukan tindakan yang tidak patut dengan meminta saham pada PTFI untuk menjanjikan penyelesaian negosiasi PTFI dengan Pemerintah RI.

Selain tidak patut, oknum anggota DPR juga diduga melakukan tindakan di luar tugas dan kewajibannya. Bahkan, tindakan paling tidak patut adalah membawa nama Presiden Jokowi dalam permintaan saham ke PTFI ini.

"Anggota tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI, dan meminta agar PTFI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla," tegas Sudirman.

Permbicaraan yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden itu menurut Sudirman dilakukan pada pertemuan ketiga oknum anggota DPR dan pengusaha dengan pimpinan PTFI.

Pertemuan itu dilakukan hari Senin, 8 Juni 2015 sekitar pukul 14.00hingga 16.00 WIB  di salah satu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement