REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan menjadi pihak yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setya dilaporkan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dalam laporannya, Sudirman mengatakan, oknum anggota DPR tersebut meminta saham pada PTFI yang disebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi.
“Ya, yang jelas saya selaku pimpinan DPR tidak pernah kita membawa nama presiden dan mencatut nama presiden,” kata Setya Novanto usai sidang paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2015-2016 di kompleks parlemen Senayan, Senin (16/11).
Namun, Setya tidak membantah pernah menjalin pertemuan dengan PTFI maupun pengusaha yang lain. Wakil Ketua Umum Parta Golkar hasil Munas Bali tersebut mengatakan, sudah lupa soal pertemuannya dengan PTFI.
Yang jelas, kata dia, pertemuan dengan pihak manapun, tujuannya adalah untuk diplomasi. “Kalau bertemu biasa, dengan pejabat negara dan kantor kami,” imbuh dia.
Selaku pimpinan DPR, Setya akan menghargai apa yang dilakukan oleh MKD dengan memproses laporan dari Menteri ESDM tersebut. Pimpinan DPR sangat mendukung MKD untuk menjalankan tugasnya di lembaga kedewanan.
Setya juga mengaku pimpinan DPR bersih dari kasus yang dilaporkan Sudirman Said. “Clear (pimpinan), kita tidak pernah membawa nama presiden, selalu kita bicarakan bersama.”