Sabtu 14 Nov 2015 10:00 WIB

Harmonisasi ASEAN untuk Pengawasan Obat dan Makanan

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan POM menggelar konsultasi nasional dengan pelaku usaha di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan. Langkah yang sama dilakukan negara-negara di Asean.

Di Indonesia sendiri konsultasi berlangsung hingga tiga kali, yakni bulan Juni, Agustus dan Oktober. Melalui konsultasi dirumuskan finalisasi konsep "Agreement" beserta annexnya. Hasil konsultasi tadi dibahas lebih lanjut pada the 24th ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) Traditional Medicines and Health Supplements Product Working Group (TMHS PWG) Meeting, yang berlangsung di Makati, Filipina.

Konsultasi nasional ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan terakhir dari harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta untuk mendapatkan komentar dan masukan  yang konstruktif dari pelaku usaha mengenai harmonisasi yang sudah mendekati final.

Dibuka oleh Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Hary Wahyu, acara ini menghadirkan Tiur Sudiaty Silitonga dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian sebagai Narasumber yang memberikan paparan mengenai Genetic Resources (GR).

Selain itu, narasumber dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian memaparkan Peranan Keanekaragaman Hayati dan Plasma Nutfah dalam Pengembangan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Acara dihadiri oleh 110 peserta dari asosiasi pelaku usaha (APSKI, GP Jamu Pusat, GP Jamu Daerah, GAPOTA, GP Farmasi), perwakilan industri di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta unit teknis terkait di Badan POM.

Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan akan menghasilkan dua "Agreement" dengan lampiran (annexnya). Untuk Agreement on Traditional Medicine memiliki 9 annex, sedangkan untuk Agreement on Health Supplement memiliki 10 annex.

Annex-annex tersebut berisi standar, technical requirements, dan guidelines. Hal ini disampaikan pada konsultasi nasional agar pelaku usaha obat tradisional dan suplemen kesehatan di Indonesia memahami apa yang akan terjadi dan dapat mempersiapkan dengan baik.

Badan POM selalu berkomitmen untuk mendukung industri dan menyiapkan industri dalam negeri dalam menghadapi harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement