Sabtu 14 Nov 2015 07:32 WIB

Kemnaker: Tidak Ada Mogok Nasional

Rep: qomaria rostanti/ Red: Muhammad Subarkah
Demo Buruh
Foto: Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Prov
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan siapa pun mepunyai hak untuk menyampaikan informasi. Termasuk para serikat pekerja yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.

 

Kemenaker menghargai hak-hak buruh, tapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apa pun itu baik demo atau unjuk rasa, tapi sekali lagi tidak ada mogok nasional. Dalam ketentuan peraturan perundangan tidak ada mogok nasional,” kata Haiyani, semalam.

 

Menurut dia, mogok adalah respon terhadap sesuatu yang sudah dirundingkan tetapi gagal dan tempatnya di sekitar perusahaan atau tempat kerja. Menyampaikan aspirasi di depan umum harus melihat aturan yang berlaku. Tidak boleh anarkis dan mengganggu kepentingan umum.

 

Saat ini diminta tanggapan soal langkah serikat pekerja atau serikat buruh yang mau melakukan uji materi terhadap PP pengupahan, Haiyani mempersilakannya karena itu merupakan hak pekerja atau buruh. “Silahkan. Saya pikir lebih bagus sperti itu. Pakailah jalur yang memang sesuai,” kata Haiyani.

Aturan pengupahan sudah ditetapkan pemerintah sehingga harus dipatuhi dan diterapkan. PP sudah ditandatangani, sudah disahkan dan disebarluaskan. Di situ jelas bahwa aturan upah minimum sudah ada dan harus diikuti dan diterapkan sesuai aturan. Pemerintah sudah membahasnya selama 12 tahun dan melibatkan semua pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement