REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gerakan #MelawanAsap mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar meninjau ulang izin-izin usaha pengelolaan hutan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Tim Advokasi #MelawanAsap Riau, Indra Jaya menuturkan, banyak notifikasi yang ingin disampaikan kepada tergugat sebelum gugatan citizen lawsuit secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Paling tidak, ia mengatakan ada delapan hal dasar yang di minta kepada pemerintah.
"Salah satunya, mengeluarkan regulasi yang menjadi dasar pembentukan tim peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan, lahan dan perkebunan yang telah terbakar," kata Indra, Jumat (13/11).
Sebab, ia melanjutkan penerbitan sejumlah izin usaha pengelolaan hutan, dilakukan di areal-areal yang tidak seharusnya dibebankan izin.
Indra mengingatkan kepada masyarakat, kendati kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak lagi menyelimuti Provinsi Riau, namun perjuangan melawan asap tidak boleh berhenti. Hal tersebut, Indra mengatakan, merupakan upaya agar asap tidak lagi menyelimuti Riau pada tahun-tahun berikutnya.
Dikatakannya, merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 menentukan Gugatan dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) dapat diajukan dengan tidak mengajukan pemulihan ganti rugi sebagai tuntutan. Melainkan, ia mengatakan, menuntut adanya tindakan dan kebijakan atau tindakan dari negara yang lebih baik bagi kepentingan warga dan lingkungan hidup.
"(Ini) mengingatkan negara agar tidak kembali lalai dan alpa melindungi dan memenuhi hak konstitusional yang dimiliki warga Riau sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
Indra menambahkan, sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan dan mengeluarkan kebijakan baru agar pencemarana udara akibat praktik buruk pembakaran hutan dan lahan tidak lagi terulang pada 2016, dan tahun-tahun berikutnya.