Jumat 13 Nov 2015 23:45 WIB

Menaker Minta Pemda Patuhi PP Pengupahan

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota konsisten dalam menentukan upah minum di daerahnya masing-masing. Penentuan upah minimuh harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan, ini bukan soal rendah atau tingginya kenaikan upah, tapi demi kepentingan pekerja atau buruh, pengusaha dan pengangguran yang belum bekerja," ujar Hanif dalam siaran persnya, Jumat (13/11).

Dari segi substansi PP Pengupahan dinilai sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Pihaknya sudah mengetahui bahwa dalam proses-proses simulasi yang dilakukan di sejumlah daerah dan provinsi, ternyata ketika menggunakan PP Pengupahan malah hasilnya lebih tinggi. Misalnya ada salah satu daerah yang tidak menggunakan PP, tetapi hanya naik 7 persen. "Padahal kalau pakai PP kan sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen," kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement