Jumat 13 Nov 2015 22:32 WIB

Ini Tuntutan Aksi Buruh di Balai Kota Bogor

Rep: C34/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Demo buruh  (ilusrasi)
Foto: Republika/WIhdan Hidayat
Demo buruh (ilusrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 300 buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Kota Bogor menggelar demonstrasi di Balai Kota, Bogor, Jumat (13/11). Terdapat sejumlah tuntutan yang diusung dalam aksi damai tersebut.

"Pertama, kami menuntut adanya penetapan upah minimum kelompok usaha (UMKU) di Kota Bogor," ungkap Ketua Aliansi, Zulkipli.

Ia memerinci, terdapat tiga kelompok usaha yang upah minimumnya diharapkan memiliki patokan tersendiri. Di antaranya, perusahaan modal asing (PMA), perusahaan retail perdagangan skala besar, dan perusahaan brand franchise internasional.

Selanjutnya, aliansi meminta Pemkot Bogor mengeluarkan Perwali yang mewajibkan seluruh perusahaan formal dan informal agar mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Selain iu, Pemkot diminta menindak tegas pengusaha yang melakukan penangguhan upah dan tidak membayar UMK sesuai aturan.

"Selama ini masih banyak perusahaan-perusahaan nakal, termasuk yang melarang berdirinya serikat pekerja," ujar Zulkipli.

Tuntutan lain, para buruh mendesak pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. DPRD Kota Bogor dan Pemkot diminta membuat surat dukungan pencabutan PP itu.

"Sebentar lagi pada 1 Januari 2016 sudah mulai diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Kami harap pemerintah bisa memberlakukan kebijakan yang melindungi dan berpihak pada tenaga kerja dalam negri," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement