REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudirman akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo.
Sudirman Said tiba di Gedung KPK pukul 17.00 WIB. Saat tiba di KPK, Sudirman mengaku diundang KPK untuk memberikan kesaksian terkait dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai, Papua.
"Saya hari ini diundang KPK untuk memberi keterangan berkaitan perkara Ibu Dewie Limpo dan akan saya jelaskan adalah seperti dijelaskan Pak Dirjen EBTKE," kata Sudirman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).
Sudirman mengatakan, proyek pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai, Papua tidak pernah masuk dalam rencana programnya. Sudirman juga mengatakan bila proyek tersebut tak masuk di anggaran Kementerian ESDM 2016. "Proyek itu memang belum masuk anggaran 2016," ujar Sudirman.
Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK, Johan Budi mengungkapkan bila KPK terus mengembangkan kasus suap pembahasan anggaran pembangunan pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai, Papua. KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian ESDM.