Jumat 13 Nov 2015 09:02 WIB

Kemenhub: Sopir Pantura Berisiko Terkena HIV/AIDS

Para sopir truk beristirahat (ilustrasi).
Foto: Antara
Para sopir truk beristirahat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan supir truk rawan terserang virus HIV AIDS berdasarkan riset yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dalam 'Sosialisasi Pentingnya Program Pencegahan HIV dan AIDS bagi Pemangku Kepentingan Kementerian Perhubungan' di Jakarta, Kamis (12/11), mengatakan, jika dilihat dari pekerjaan, salah satu yang paling berisiko, yakni pekerjaan di sektor transportasi.

"Dari hasil penelitian tersebut, kelompok kerja yang berisiko tinggi terkena AIDS, salah satunya supir truk," katanya.

Dia menjelaskan hal itu dipicu karena sistem kerjanya yang tidak mengenal waktu dan pola hidup yang kurang sehat. Sugihardjo mengatakan sesuai arahan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengimbau Organisasi Pengusaha Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk memastikan kondisi supir-supir truk, termasuk supir bus dan periwisata.

Dia juga mengatakan telah melakukan program aksi dengan membentuk kelompok kerja untuk pencegahan HIV AIDS telah dilakukan di lima pelabuhan, yakni Surabaya, Semarang, Cirebon, Batam dan Makassar. "Jadi totalnya ada 25 pelabuhan dan kita juga akan lakukan di terminal serta di bandara," katanya.

Ditemui di kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan saat ini belum ada pemeriksaan khusus untuk pemeriksaan HIV AIDS, baik untuk supir penumpang maupun barang.

"Secara khusus tidak ada, tapi kita sudah terapkan untuk pemeriksaan narkoba lewat urine, dari situ terlihat juga penyakit-penyakit lainnya seperti penyakit gula, mungkin bisa juga digunakan untuk mengecek kemungkinan terjangkit HIV AIDS," katanya.

Djoko mengatakan akan berkerja sama dengan Kementerian Kesehatan terkait pengecekan khusus HIV AIDS untuk supir-supir angkutan penumpang maupun barang. "Kalau kaitannya dengan keselamatan penumpang, pasti akan kita lakukan," katanya.

Saat ini, dia akan mengimbau Organda untuk memastikan kesehatan supir-supir baik angkutan penumpang maupun barang.

Namun, kewajiban sopir tersebut harus dalam kondisi sehat ketika mengemudi telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PM No 27 Tahun 2015 Tentang Standar Playanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan dan PM No 28 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement