REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyinggung soal fatwa pemimpin yang ingkar janji dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2015 MUI yang digelar pada 10-12 November 2015 di Ancol, Jakarta. "Perlu pendidikan politik ke masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang ingkar janji berdasarkan hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI Tingkat Nasional V di Tegal, 7-10 Juni 2015 tentang hukum berdosa bagi pemimpin yang ingkar janji," kata Ketua Tim Perumus Pokok Pikiran dan Rekomendasi Eksternal MUI AM Romly di Jakarta, Kamis (12/11).
Karena itu, dia mengatakan, MUI harus berperan aktif sesuai kewenangannya untuk memberi pendidikan politik kepada pemilih agar berhati-hati supaya tidak terjerums memilih pemimpin yang ingkar janji. Sementara soal edukasi politik masyarakat itu tertuang di dalam rekomendasi Rakernas I 2015 MUI.
Dari beberapa rekomendasi Rakernas itu, dia mengatakan, MUI akan berperan lebih aktif memperkuat gerakan politik umat dengan menjadi komunikator antarpemimpin partai politik. Sehingga nilai-nilai Islam lebih mewarnai kehidupan politik bangsa sesuai rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke VI di Yogyakarta.
Sebelumnya, Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum berdosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye.
"MUI meminta agar para calon pemimpin baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2015 Muh Zaitun Rasmin.
Zaitun mengatakan seorang pemimpin juga akan mendapatkan kewajiban menunaikan janjinya apabila saat kampanye dia berjanji untuk melaksanakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengandung unsur kemaslahatan. Sebaliknya, mengingkari janji tersebut hukumnya haram.
Calon pemimpin, dia melanjutkan, dilarang berjanji menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Apabila dia menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariah maka calon pemimpin tersebut haram dipilih. Dan bila terpilih maka janji tersebut tidak untuk ditunaikan.
Terhadap pemimpin yang ingkar janji, MUI mengimbau umat untuk tidak memilihnya kembali jika yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum periode selanjutnya.