REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Indramayu 2016 diusulkan sebesar Rp 1.665.810. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari perwakilan buruh. Mereka pun tidak mau menandatangani kesepakatan dan siap melancarkan aksi.
Hal itu mengemuka dalam rapat perhitungan UMK Kabupaten Indramayu 2016 yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu, Kamis (12/11) sore.
“Kami menuntut kenaikan upah sebesar 20-30 persen,” ujar Ketua Serikat Buruh Keramik Indramayu, Haerul Anam.
Haerul mengungkapkan, UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerinah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu tidak sesuai dengan kondisi perekonomian atau daya beli masyarakat. Apalagi secara persentase, angka UMK 2016 lebih rendah ketimbang UMK 2015. “Tahun lalu naik 15 persen,” katanya.
Ketua SBMK Kasbi Indramayu Suteja Susanto menegaskan, jika Pemkab Indramayu memaksa mengajukan angka tersebut, berarti pemerintah daerah melanggar undang-undang. Sehingga, buruh menolak menandatangani kesepakatan itu. “Tidak sah kalau tetap diusulkan ke gubernur,” katanya.
Ketua Apindo Kabupaten Indramayu Jackson Tanjung menyayangkan sikap buruh yang menolak perhitungan UMK 2016 yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 itu. Pasalnya, penetapan upah telah sesuai dengan aturan dari pusat.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi menyatakan, penetapan UMK dilakukan berdasarkan UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tingkat inflasi mencapai 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) 4,67 persen. Dengan angka UMK Kabupaten Indramayu 2015 yang mencapai Rp 1.494.000, maka besaran UMK 2016 mencapai Rp 1.665.810.
Selain naik dibandingkan besaran UMK 2015, perhitungan besaran UMK 2016 juga lebih tinggi dibandingkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun besaran KHL mencapai Rp 1.645.836.670.
Daddy menyatakan tidak masalah buruh menolak kesepakatan itu, karena kehadiran dewan pengupahan telah memenuhi kuorum. Sehingga, usulan tersebut akan tetap diajukan ke tingkat provinsi.
Sementara itu, dari Kota Cirebon dilaporkan, rapat penetapan UMK Kota Cirebon mengesahkan pengajuan UMK Kota Cirebon 2016 sebesar Rp1.608.945.
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Cirebon, M Firmansyah menyatakan, penetapan UMK 2016 tersebut mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.
"Semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha harus mentaati UMK ini," tegas Firmansyah.