Kamis 12 Nov 2015 11:33 WIB

Warga Tolak Nilai Ganti Rugi Jalan Tol Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indah Wulandari
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Foto: setkab.go,id
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah warga masih menolak nilai ganti rugi proyek jalan tol trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni (Lampung Selatan) - Terbanggi Besar (Lampung Tengah) 140,4 km, Kamis (12/11).

Warga disodorkan amplop tertutup berisi nilai ganti rugi fisik dan nonfisik dan wajib ditandatangani setuju ataupun tidak setuju.

Setelah menerima dan membaca isi amplop tertutup yang dibagikan tersebut, ratusan warga kecewa dan mengaku keberatan dengan penetapan nilai ganti rugi lahan dan bangunan secara sepihak. Warga menyatakan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal tidak sesuai, tidak teliti, dan terkesan ceroboh, yang akhirnya merugikan pemilik lahan.

Sebanyak 136 kepala keluarga (KK) Kampung Karang Endah, Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah, yang terkena proyek JTTS mempertanyakan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan tanpa adanya dialog tim penilai (appraisal) dengan warga. Padahal, Kampung Karang Endah terkena proyek jalan tol sepanjang dua kilometer dengan lebar 120 meter.

Mujiyono, warga RT 3 Kampung Karang Endah, memiliki lahan pekarangan, rumah, dan toko, yang terkena proyek JTTS, mengaku hanya dihargai Rp 260 juta oleh tim appraisal. Padahal, lahan miliknya seluas 780 meter persegi dengan bangunan tiga unit usaha di pinggir jalan raya provinsi.

“Ini tidak sebanding dan sangat tidak adil, saya kecewa dan menolak karena tidak sesuai dengan harapan, dan bahkan tim penilai terkesan sembrono dalam menetapkan nilai ganti rugi kepada warga. Banyak sekali kekeliruan dan tidak sesuai dengan keadaan aslinya,” kata Mujiyono.

Febrilia Ekawati, warga Karang Endah lainnya, yang lahan sawah dan pekarangan milik keluarganya juga terkena proyek JTTS, menuturkan proses penetapan nilai ganti rugi pun dirasa hanya secara sepihak.

Menurut dia, tim independen yang dibentuk untuk melakukan pengadaan tanah dan pembebasan lahan, dianggap melanggar Undang Undang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Tidak ada proses musyawarah pada pengumuman nilai ganti rugi," katanya.

Menurut dia, dalam undangan yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu mencantumkan perihal acara yaitu Musyawarah Bentuk Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar II Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.

Tetapi pada kenyataannya, lanjut dia, tidak ada musyawarah atau dialog apapun, warga dipanggil, duduk di kursi urut dan diberikan amplop tertutup yang berisi selebaran nilai ganti rugi yang sudah tertera. Setuju tanda tangan, dan jika tidak setuju juga tanda tangan.

Sedangkan nilai ganti rugi tersebut, menurut dia, belum pernah dimusyawarahkan. Pada Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012 menyebutkan penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah (Pasal 1 angka 3 UU 2/2012).

Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam berita acara kesepakatan sesuai Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 2/2012.

"Lah kok secara sepihak tim BPN langsung menyatakan silahkan mengajukan keberatan ke PN (Pengadilan Negeri) dengan diberi waktu 14 hari pascapenetapan. Ini sudah sangat jelas bahwa tim pembebasan telah menyalahi amanat UU Nomor 2/2012,” papar Febrilia.

Warga Karang Endah lainnya, yang terkena proyek tol, Suparlan, menyatakan selama pertemuan yang ada hanya sosialisasi, pengukuran dan verifikasi terkait luasan lahan dan bangunan serta tambat tanam saja yang dilakukan oleh tim. Menurut dia, tim appraisal memang turun ke lapangan mensurvei lahan yang terkena proyek tol. Hasilnya diserahkan ke BPN.

"Tanggal 10 November kemarin kami diundang untuk hadir dalam rangka musyawarah ganti rugi. Tapi sama sekali tidak terjadi musyawarah," kata mantan sekretaris Kampung Karang Endah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement