Kamis 12 Nov 2015 08:03 WIB

Angka Perceraian PNS di Pemkot Malang Didominasi Perempuan

Pendaftaran gugatan cerai di pengadilan (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pendaftaran gugatan cerai di pengadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tahun ini menurun jika dibandingkan 2014, yakni dari 35 kasus menjadi 22 kasus.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Subkhan, Kamis (12/11), mengatakan, tahun 2015 ini sudah ada 22 PNS setempat yang mendapatkan izin cerai dari Wali Kota Moch Anton. Sedangkan empat kasus perceraian PNS lainnya masih dalam proses.

"Perceraian di lingkungan Pemkot Malang ini didominasi PNS perempuan. Tidak hanya tahun lalu, tahun ini pun juga tetap didominasi perempuan, yakni mencapai 12 orang dari 22 kasus. Sedangkan tahun lalu, dari 35 kasus, 27 di antaranya perempuan dan 8 laki-laki," ujarnya.

Dia mengemukakan, dari 22 kasus perceraian PNS di lingkungan Pemkot Malang, sebagian besar adalah guru, yakbni 9 kasus (Januari-September). Latar belakang perceraian itu bermacam-macam, mulai dari tidak adanya kecocokan lagi, faktor ekonomi hingga hadirnya orang ketiga dalam bahtera rumah tangga mereka.

Namun, lanjutnya, faktor penyebab percerain tersebut lebih banyak faktor ekonomi karena adanya kecenderungan perubahan gaya hidup, sehingga perekonomiannya dianggap kurang mencukupi. Selanjutnya, faktor hadirnya pihak ketiga juga banyak memicu retaknya rumah tangga PNS bersangkutan.

Subkhan menjelaskan sebelum PNS bercerai harus lapor ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaunginya. Nantinya, mereka mendapat pembinaan sebelum berkas dikirim kepada BKD. Setelah dilimpahkan, BKD juga melakukan pembinaan lagi.

Bagi yang tak bisa lagi dipersatukan dalam rumah tangga, BKD akan mengirimkan surat izin cerai ditandatangani langsung Wali Kota Malang. Izin cerai itu yang nanti dijadikan dasar mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama.

"Kami selalu berupaya memediasi secara maksimal agar PNS yang mengajukan cerai ini bisa rujuk kembali dan meneruskan biduk rumah tangganya. Namun, kalau dalam mediasi dan upaya mempersatukan kembali ini tidak juga berhasil, ya terserah PNS yang bersangkutan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement