Kamis 12 Nov 2015 01:51 WIB

Indonesia Masih Kekurangan Pengawas Ketenagakerjaan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
  Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat mengunjungi balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri di Kota Bandung, Kamis (19/3).
Foto: Republika/Septianjar Muharam
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat mengunjungi balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri di Kota Bandung, Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pengawas ketenagakerjaan di Indonesia masih minim. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pada akhir 2014 jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.776 orang untuk mengawasi 265.209 perusahaan.Idealnya, dibutuhkan 4.452 petugas pengawas ketenagakerjaan sehingga masih ada kekurangan 2.676 orang pengawas.

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 155 kabupaten/kota belum memiliki pengawas ketenagakerjaan. Tidak hanya di Indonesia, permasalahan serupa juga mendera negara-negara anggota ASEAN.

“Kurangnya tenaga pengawas akan disubstitusi dengan teknologi informasi (IT) sehingga kekurangan tenaga pengawas itu bisa ditutupi,” ujar Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Mudji Handaya dalam siaran persnya, Rabu (11/11).

Penggunaan informasi dan komunikasi teknologi (ICT), mengubah sistem informasi yang ada dan menyesuaikan dengan proses penggunaan teknologi untuk menyiapkan dan mengefektifkan pengelolaan guna mendukung pengawasan ketenagakerjaan.

Negara di dunia termasuk negara-negara anggota ASEAN telah menggunakan perangkat teknologi baru untuk pengumpulan dan pengelolaan data pengawasan ketenagakerjaan, pelayanan pengaduan masyarakat, monitoring dan evaluasi.

Dengan adanya ICT, diharapkan pengawas-pengawas ketenagakerjaan di Indonesia dan negara-negara lainnya dapat meningkatkan perencanaan pengawasan ketenagakerjaan.

ICT juga diharapkan mampu memperlancar penanganan keluhan dan manajemen kasus berbasis pada penggunaan informasi teknologi informasi. Hal ini mendekatkan masyarakat yang dilayani sekaligus meningkatkan kecepatan respon pengawas ketenagakerjaan.

“Pekerja atau buruh dapat mengirimkan secara online keluhan secara lebih mudah dan aman serta  pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti dan dikirimkan secara otomatis,” kata Mudji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement