Rabu 11 Nov 2015 22:41 WIB

Ini Hasil Pertemuan Ahok dan DPRD Bekasi

Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengagendakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama pada Rabu (18/11).

"Kami mengundang Gubernur DKI datang ke gedung DPRD Kota Bekasi dalam rangka meminta klarifikasi atas pelanggaran dalam nota kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah DKI di Bantargebang," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, Rabu (11/11).

Menurut dia, penentuan agenda pertemuan itu telah melalui rapat internal DPRD Kota Bekasi yang dihadiri seluruh anggota. Hasilnya, akan dilakukan pemanggilan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Gubernur DKI.

"Semua surat-suratnya juga sudah dibuat dan kita kirim secepatnya kepada masing-masing pihak," ujarnya.

Menurut dia, Komisi A juga akan memanggil PT Navigate Energy Inonesia selaku perusahaan rekanan PT Godang Tua Jaya yang mengelola gas metan sampah menjadi energi listrik pada Jumat (13/11).

Para pengelola sampah DKI itu akan diminta klarifikasinya atas pelanggaran MoU antara Pemkot Bekasi dan DKI Jakarta seputar pengolahan sampah.

"Nanti setelah rangkaian rapat itu dipenuhi, kami akan rapat internal untuk menyimpulkan apa hasil pengawasan Komisi A selama ini. Pasti akan ada rekomendasi," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement