REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Sebanyak 103 warga Kelurahan Poris Plawad mengajukan gugatan perdata terkait besaran ganti rugi pembebasan lahan Kereta Api (KA) Bandara. Warga meminta besaran ganti rugi lahan senilai Rp 20 juta per meter.
Ketua Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang, Himsar mengatakan, sebelumnya ada 108 warga yang mengajukan gugatan perdata. Namun, jumlahnya berkurang lima orang karena sudah sepakat dengan harga ganti rugi.
"Saat ini ada 103 warga yang gugatannya masih diproses. Kami sedang menanti keputusan kasasi gugatan tersebut. Warga yang mengajukan gugatan berasal dari Kelurahan Poris Plawad," jelas Himsar kepada awak media di Kantor BPN Kota Tangerang, Rabu (11/11).
Dengan begitu, ada 103 bidang tanah yang status ganti ruginya menanti keputusan sidang perdata. Menurut Himsar, sebagian besar warga bukannya menolak pembangunan jalur KA Bandara. Mereka hanya tidak sepakat dengan nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan bersama dengan tim pembebasan lahan.
Warga, lanjut dia, meminta besaran ganti rugi lahan senilai Rp 20 juta per meter. "Tetapi besaran nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan tim pembebasan lahan tidak sebesar itu. Besarannya berbeda-beda tergantung dari status unsur fisik dan non fisik tanah," tambah Himsar.
Pada Rabu, PT KAI membayar ganti rugi bagi 23 bidang tanah warga di tiga kelurahan. Jumlah total ganti rugi yang dibayarkan kepada warga Kelurahan Karang Sari, Kelurahan Batu Sari dan Kelurahan Tanah Tinggi sebesar Rp 17,2 triliun.
Jalur KA Bandara Soetta terbentang sepanjang 36 kilometer dari Stasiun Maggarai, Jakarta. Saat ini, sudah ada 24 jalur yang tersedia. Jalur sepanjang 12,3 meter nantinya akan ditambahkan dan memakan lahan seluas 36 hektare. Jumlah tanah warga yang terimbas pembangunan KA Bandara mencapai 815 bidang.
KA Bandara akan melewati Stasiun Sudirman, Stasiun Duri dan Stasiun Batu Ceper. Jarak waktu tempuh KA Bandara diperkirakan selama 50 menit dari Manggarai ke Bandara Soetta atau sebaliknya.