REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, menghentikan pembangunan jalan yang menggunakan lahan milik mereka karena tidak dilengkapi izin pembangunan dari alat negara itu.
"Untuk kepentingan publik kami setuju, tetapi kenapa tahapan pembangunannya tanpa izin, apalagi menggunakan lahan kami," kata Komandan Pangkalan TNI AU El Tari Kupang Kolonel (Pnb) Andi Wijaya kepada Antara di Kupang, Rabu (11/11).
Dia mengatakan, hal itu menjawab insiden penutupan dan penghentian proyek pembangunan jalan di Desa Nasipanaf, Kecamatan Taibenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, TNI secara kelembagaan memiliki tanggung jawab untuk membuka seluas-luasnya akses publik seperti jalan dan jembatan yang melintas di lahan atau tanah miliknya dengan satu syarat meminta izin terlebih dahulu.
Hal itu, sangat penting, lanjut dia, karena berkaitan dengan kondisi dan situasi serta eksistensi TNI AU sebagai institusi di tengah masyarakat. Menurut dia, ada sejumlah titik di wilayah TNI AU yang merupakan wilayah tertutup yang tidak layak dijadikan sebagai wilayah lintasan publik.
"Karena itu, penting bagi siapa saja yang akan melakukan sejumlah pembangunan di atas tanah milik TNI AU untuk meminta izin. Apakah layak atau tidak dibangun fasilitas publik di situ," katanya.
TNI AU, katanya, tidak pernah menghambat pembangunan jalan untuk kepentingan terbukanya akses publik. Dia mencontohkan jalan utama lintas Penfui di Kota Kupang menuju Baumata di Kecamatan Taibenu Kabupaten Kupang yang melintas di tengah wilayah dan lahan milik TNI AU.
Hal itu terjadi, kata dia, karena ada izin yang resmi dari pemerintah sebelumnya. "Karenanya kami berikan izin. Bahkan kami telah minta pemerintah untuk perbaiki fasilitasnya yang sudah mulai rusak itu," katanya.
Selain tidak meminta izin, lanjut Andi Wijaya, sebagai aparat negara TNI AU El Tari tidak mau terjebak dalam unsur politis yang sedang dimainkan oleh masing-masing pemerintahan (Kabupaten Kupang dan Kota Kupang) yang mengklaim wilayah itu sebagai wilayah milik daerah masing-masing.
Tempat pembuatan jalan yang berada di Nasipanaf itu adalah wilayah konflik antara Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dan hingga kini masih belum ada penyelesaiannya. Karenanya TNI AU tidak mau terlibat dalam konflik tersebut.
"Jadi kami berharap masyarakat bisa mengerti dengan kondisi seperti ini yang sedang dialami TNI AU El Tari," katanya.