REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo meminta pemerintah daerah mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu pemerintah pusat dalam meningkatkan jumlah alokasi dana desa.
"APBD juga perlu sumbang dana desa, jangan hanya pusat. Harusnya ada belanja modal dari APBD untuk dana desa," kata Mardiasmo sesuai Rakornas LPSE di Jakarta, Selasa (10/11).
Menurut Mardiasmo, kontribusi dari APBD akan signifikan untuk meningkatkan alokasi dana desa. Dia melihat efektivitas anggaran daerah juga akan lebih terjaga jika terdapat 'realokasi' dari APBD ke dana desa.
"Belanja modal di APBD juga seharusnya ada yang masuk dana desa," ujarnya.
Usulan tersebut merupakan salah satu hasil evaluasi mengenai dana desa yang sedang dilakukan pemerintah pusat. Dalam APBN-P 2105, pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk sekitar 74 ribu sasaran desa.
Dengan jumlah alokasi tersebut, masing-masing desa mendapatkan alokasi rata-rata Rp 250 hingga 350 juta. Jumlah per desa itu belum sesuai dengan komitmen awal pengalokasian Dana Desa yang sebesar rata-rata Rp 1,4 miliar per desa.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), besaran alokasi Rp1,4 miliar per desa dapat direalisasikan secara bertahap.
Di kesempatan yang samam, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, mengklaim pihaknya sudah berupaya menganggarkan dari APBD untuk keperluan pembangunan desa sejak 2008. "Itu sudah dimanfaatkan desa persis dengan yang ada di UU Desa saat ini. Untuk infrastruktur, subsidi juga. Bahkan kita membuat Bank Perkreditan Rakyat yang pemegang sahamnya semua kepala desa," katanya