REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), mendorong pendirian pengadilan pertanahan untuk menyelesaikan sengketa soal tanah yang marak terjadi. Apalagi, saat ini DPR sedang mengebut menyelesaikan pembuatan Undang-Undang tentang Tata Ruang dan Pertanahan.
Menurut Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, Jabar menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan mendirikan pengadilan pertanahan. Hal ini, akan menjadi solusi dan antisipasi gugatan terhadap aset-aset milik Pemprov. Karena, selama ini banyak aset Pemprov yang digugat. "Salah satunya sengketa lahan Gasibu yang berlangsung cukup lama," ujar Deddy, Selasa (10/11).
Hal yang sama, kata Deddy, juga terjadi pada aset milik pemerintah lainnya. Bahkan saking parahnya, Rumah Kapolrestabes Bandung hilang karena digugat pihak lain. "Sangat luar biasa masalah soal pertanahan ini, karena itu kami setuju adanya pengadilan pertanahan," katanya.
Menurut Deddy, gugatan terhadap aset mengganggu Pemprov dalam melakukan invetarisasi demi mencapai wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Gasibu dan DPRD selalu digugat dan ternyata nofumnya palsu, masih untung kami dapat WTP," katanya.
Bahkan, kata dia, aset gedung Dinas Peternakan Jabar sempat digugat beberapa kali. Padahal, Pemprov Jabar sudah pernah memenangkan gugatan tersebut. "Tapi kalau ada orang yang gugat, bisa diproses lagi," katanya.