REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penyidik Polres Semarang menetapkan KU (30), oknum guru MTs Miftahul Khoirot Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang sebagai tersangka dugaan tindak kekerasan terhadap siswa di lingkungan pendidikan.
Guna kepentingan penyidikan, aparat Polres Semarang juga menahan tersangka KU yang tak lain juga warga Desa Branjang tersebut. Kapolres Semarang, AKBP Latif Usman melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan penganiayaan siswa MTs ini.
Ada enam saksi yang telah dimintai keterangannya, yakni teman korban yang melihat langsung kejadian, kepala sekolah dan guru yang mengantar berobat ke puskesmas. "Kita juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk lainnya dalam penanganan kasus ini," ungkap Herman, di riang kerjanya, Selasa (10/11).
Herman juga menyampaikan, tersangka dijemput polisi dari rumahnya, pada hari Senin (9/11) kemarin. Ada dua alat bukti yang sudah cukup untuk dijadikan dasar dalam melakukan penahanan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 351 KUHP.
"Untuk UU No RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya tiga tahun penjara," tambahnya.
Tersangka KU, kata Herman,mengaku kesal dengan korban AR (12 tahun), siswa kelas VII MTs Miftahul Khoirot hingga memukul korban dengan buku. Tak hanya itu KU juga memukul korban menggunakan tangan kosong dan ditendang hingga harus dirawat di rumah sakit.
"Hasil visum dari rumah sakti dijelaskan ada bercak darah di mata kiri korban," tambahnya.
Tersangka KU mengakui penganiayaan terjadi saat kelas VII tengah melaksanakan pelajaran bahasa Arab di ruang perpustakaan. Pemukulan dilakukannya karena kesal dengan ulah korban. Korban AR dipukulnya dengan buku. "Saya tendang di bagian hidungnya, di hadapan teman- temannya," kata KU.
Seperti diketahui, KU diduga telah menganiaya AR, siswa kelas VII MTs Miftahul Khoirot. Akibatnya, anak pertama pasangan Abdul Jalil (37) dan Winarti (33) warga Dusun Dersuni RT 5 RW 5, Desa Branjang, Ungaran Barat, itu harus menjalani rawat inap selama 7 hari di RSUD Ungaran.