REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB bersama Polda NTB dan Polres Mataram memusnahkan 17 ribu lebih minuman keras ilegal dan tradisional. Hasil razia tersebut diperoleh tim terpadu pada periode Juli kemarin diantaranya di Kota Mataram dan kawasan wisata Senggigi.
“Pemusnahan minuman keras ilegal dan tradisional itu mencapai 17,917 liter. Diperoleh dari hasil razia tim terpadu secara mandiri,” ujar Kepala Satpol PP NTB, Ibnu Salim kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (10/11).
Menurutnya, hasil temuan Polda NTB mencapai 9.885 liter serta Polres Mataram mencapai 6247 liter. Sementara itu, Pol PP NTB merazia mencapai 1.656 liter. Selain itu, pemusnahan dilakukan juga empat bungkus narkoba jenis sabu seberat 277,210 gram.
Ia menuturkan, minuman keras yang dirazia dijual tidak pada tempatnya. Serta tidak memiliki izin untuk mendistribusikan. Sementara itu, minuman tradisional tuak hanya bisa diminum saat acara adat. “Kawasan yang paling banyak ditemukan di Mataram, Lobar, dan di perbatasan,” katanya.
Ibnu mengatakan Pol PP NTB terus berusaha membersihkan peredaran minuman beralkohol yang ilegal. Dirinya bahkan menegaskan tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Hal itu terkait dengan dugaan adanya beking peredaran minuman keras.