REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencegahan kebakaran hutan. Perpres ini diyakini dapat menjadi salah satu cara agar kebakaran hutan tidak lagi terjadi.
"Perpres ini mengatur pencegahan kebakaran secara komprehensif. Kalau terjadi kebakaran, bisa langsung ditangani sehingga tidak membesar," kata Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (10/11).
(baca: Luhut: tak Ada Perintah Pembungkaman Menteri Terkait Kebakaran Hutan)
Salah satu isi dari Perpres tersebut akan mewajibkan perusahaan yang mendapat hak guna usaha (HGU) juga wajib terlibat dalam penanganan kebakaran hutan di wilayahnya. "Kita libatkan perusahaan tersebut. Perusahaan jangan hanya mendapat hak, tapi juga kewajiban," ujarnya.
(baca: Polri Tahan 83 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan)
Komitmen tersebut bahkan juga akan diperkuat dengan kontrak antara pemerintah dengan para pemegang HGU. Kata Sofyan, dalam waktu dekat ini pemerintah memanggil para pemegang HGU lahan untuk mensosialisasikan masalah ini.
"Perpres ini diharapkan bisa terbit pada akhir bulan ini," katanya.
(baca: Pansus Kebakaran Hutan Belum Disetujui Paripurna)