REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, akan menerapkan hukuman memakan barang bukti bagi bandar narkoba untuk memberikan efek jera dan merasakan penderitaan pecandu barang haram itu.
"Penerapan hukuman tersebut untuk menindaklanjuti arahan Kepala BNN Komjen Budi Waseso agar pelaku pengedar merasakan dampak negatif dari narkoba yang diedarkan," kata Kepala BNN) Kota Lubuklinggau AKBP Ibnu uzakir, Selasa.
Ia mengatakan selama ini sudah berbagai upaya dilakukan untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah itu, namun tetap saja masih menjamur dan akan merusak generasi muda. "Kita mulai menerapkan sistem makan barang bukti (BB) bagi tersangka sindikat atau bandar besar narkoba, barang bukti itu disita dari tangan korban," katanya.
Hal itu dilakukan supaya para pengedar dan sindikat yang berhasil dibekuk dapat merasakan penderitaan pecandu dari barang yang mereka suplai. Sanksi ini tak lain hanya ingin memberikan efek jera yang cukup ampuh kepada pengedar yang berleha-leha menikmati keuntungan dari menjual barang haram kepada masyarakat umum bahkan generasi penerus bangsa.
"Biar pelaku merasakan menderita dan sakitnya para pecandu narkoba akibat ulah mereka. Dengan demikian arahan dari BNN pusat akan diterapkan," katanya.
Ke depan operasi narkoba di tiga wilayah, yaitu Kota Lubuklinggau dan Musirawas serta Kabupaten Musirawas Utara akan ditingkatkan mengingat peredarannya sudah cukup memprihatinkan. Operasi penyisiran narkoba itu dilakukan di seluruh tempat hiburan karena merupakan pintu gerbang peredaran barang itu. Selain itu sekolah-sekolah dan menyebar petugas di lapangan untuk mengintip transaksi barang haram itu.