REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bangsa Indonesia telah menetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan. Sayangnya, di balik hari besar ini, masih banyak permasalahan yang mendera para veteran Indonesia. Salah satunya adalah penggusuran rumah negara yang telah lama ditempati veteran.
Sebanyak 63 rumah negara yang dihuni veteran maupun anak veteran akan digusur oleh Pengadilan Negeri Makassar dan dijadikan milik Komando Daerah Militer (Kodam) VII Wirabuana. Penggusuran ini dianggap melanggar hukum karena tidak semua rumah dan tanah yang dihuni veteran adalah milik negara di bawah pengelolaan Kodam.
"Kami merasa tertindas. Semua keputusan yang dilakukan Kodam dan Pengadilan tinggi ini melukai dan tidak sesuai hukum," kata Ketua Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara Se-Sulawesi Selatan Letnan Kolonel Purnawirawan J Gultom usai mengikuti teatrikal peringatan Hari Pahlawan, Selasa (10/11).
Gultom menuturkan, dirinya memang tidak menjadi veteran yang rumahnya akan digusur. Namun, dia tetap akan ikut memperjuangkan rumah negara agar bisa ditempati para veteran bersama keluarga mereka.
Untuk itu, menurut Gultom, dalam rangka perjuangan ini, para veteran dan anak veteran melakukan pembakaran fotokopi tanda jasa yang diberikan negara sebagai bentuk protes. "Ini adalah cara kami melampiaskan kekesalan atas kejadian penggusuran ini," ungkapnya.
Jahimah yang merupakan istri seorang veteran mengatakan, rumah yang telah ditinggalinya puluhan tahun sebenarnya bukan rumah negara. Malahan rumah tersebut dibangun dari awal tanpa bantuan dana dari Kodam maupun pihak lain. Tapi karena rumah tersebut dikelilingi rumah dinas tentara, rumah Jahimah akhirnya dimasukan dalam rumah negara yang akan digusur dan diserahkan ke Kodam.
"Ini dulunya memang tanah negara. Kita bangun sampai jadi rumah utuh. Memang tidak ada sertifikatnya, tapi kita sudah bayar pajak PBB sejak 1966. Kuitansinya ada sejak tahun 1988. Makanya kami bingung kenapa jadi ikut digusur," ujar Jahimah.
Sejauh ini sebanyak 63 rumah negara yang dihuni oleh veteran maupun keturunannya akan dieksekusi oleh PN Makassar. Puluhan rumah ini akan diserahkan ke Kodam untuk menjadi milik mereka. Namun pihak penghuni rumah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PN Makassar, karena putusan ini dianggap tidak sesuai.