REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan mempublikasikan sitaan kosmetik ilegal hasil operasi di tujuh kota di Indonesia, salah satunya yang terbesar terjaring di Pasar Asemka, Jakarta, dengan nilai ekonomi setara Rp13,5 miliar.
"Ada tujuh lokasi operasi yaitu Bandung, Surabaya, Serang, Makassar, Jakarta, Medan dan Semarang. Apa yang ditemukan ini merupakan fenomena gunung es yang secara riil nilai produk ilegalnya bisa lebih besar dari apa yang kami sita," kata Kepala Badan POM Roy Sparringa.
Roy mengatakan nilai ekonomis total sitaan di tujuh kota itu sebesar Rp 20 miliar. Dengan kata lain, nilai sitaan di Pasar Asemka memberi kontribusi terbesar barang sitaan.
Hasil sitaan, kata dia, beragam jenisnya, yakni krim pemutih, sabun kecantikan, lotion, maskara, pewarna kuku, cairan pembersih muka, pensil alis dan lainnya.
Aksi lapangan oleh BPOM dengan nama Operasi Terpadu Pemberantasan Kosmetik Ilegal ini dilaksanakan pada 22-30 Oktober 2015 dengan menyasar sejumlah pusat produksi, distributor dan penjualan.
BPOM juga menemukan sejumlah produk yang memiliki nomor registrasi luar negeri yang palsu. Modusnya adalah menggunakan nomor seri luar negeri tetapi basis produksinya ada di Tangerang.
Produk kosmetika sendiri, kata Roy, merupakan unsur yang paling banyak dijaring oleh BPOM dalam operasi tersebut.
Sementara itu, sepanjang operasi Januari-September 2015, BPOM telah melakukan penyidikan terhadap 125 perkara obat dan makanan. Sebanyak 36 perkara dari total kasus merupakan pelanggaran soal kosmetika ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya.
Atas hal itu, Roy meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan bahan kosmetika.