Selasa 10 Nov 2015 05:00 WIB

Surat Suara Rusak, KPU Daerah Wajib Kontak Percetakan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indah Wulandari
Surat suara di pilkada.
Foto: Antara
Surat suara di pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tidak sedikit surat suara yang rusak dan cacat ditemukan dalam proses penyortiran surat suara di daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Tentunya hal ini mengakibatkan jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkurang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, jika terdapat kerusakan surat suara dalam proses penyortiran tersebut, KPU wajib berkoordinasi dengan perusahaan rekanan yang mencetak surat suara tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pencetakan kembali surat suara yang rusak, dengan terlebih dahulu memastikan surat suara cacat tersebut sudah dimusnahkan.

"Harus diinformasikan kepada perusahaan bersangkutan, yang rusak harus dimusnahkan dan diberitahukan untuk dilengkapi lagi tapi jumlahnya tidak boleh kurang atau lebih dari DPT dan jatah 2,5 persen," ujar Ferry di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/11).

Ia pun menekankan, kerusakan surat suara saat penyortiran tidak boleh mengambil cadangan surat suara 2,5 persen surat suara yang dilebihkan KPU untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena surat suara cadangan 2,5 persen itu hanya diperuntukkan jika terjadi kesalahan dalam proses pemungutan suara.

"Kalau rusak pada pemungutan suara itu baru pakai yang itu (2,5 persen surat suara)," ungkap mantan KPU Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, dalam proses sortir Pilkada Kota Solo, sebanyak 3.365 surat suara diketahui rusak dari yang diterima KPU Solo sebanyak 410.406 lembar.

Demikian juga di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang mana KPU menemukan sedikitnya 598 surat suara yang kondisinya rusak. Kebanyakan kategori surat suara rusak yakni mulai warna buram, ada bercak tinta dan juga diantaranya sobek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement