Senin 09 Nov 2015 19:01 WIB

Pemerintah takkan Tempuh Jalur Hukum di Kasus Broker Kunjungan Jokowi ke AS

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan.
Foto: Republika/Wihdan H
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah tak akan menempuh jalur hukum atas kasus tudingan memakai jasa pelobi untuk mengatur sejumlah pertemuan Presiden Joko Widodo di Amerika Serikat.

Menurutnya, tak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan penuntutan. "Ngapain kita pakai upaya hukum? Kenapa pula kita harus menuntut," ujarnya pada wartawan di Istana Negara, Senin (9/11).

Menurut Luhut, Presiden Jokowi saja tak memberi respons khusus terhadap tudingan tersebut, sehingga tak ada lagi yang harus dipersoalkan. Terlebih, secara khusus Menteri Luar Negeri Retno Marsoedi juga sudah mengklarifikasi tudingan yang dinilai telah merendahkan martabat bangsa tersebut.

"Presiden biasa-biasa saja," kata dia.

Luhut kembali menegaskan, semua kegiatan Jokowi selama kunjungan ke Amerika dirancang sendiri oleh pemerintah, baik saat bertemu dengan Obama maupun saat pertemuan dengan kongres. Selain Kementerian Luar Negeri, Luhut juga mengakui bahwa ia ikut turun langsung menemui Penasihat Keamanan Nasional AS Susan Rice demi mengatur rencana kunjungan Presiden Jokowi ke Negeri Paman Sam tersebut.

(baca: Buehler Unggah Dokumen Asli Dugaan Broker Kunjungan Jokowi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement