Senin 09 Nov 2015 18:35 WIB

Watimpres Tinjau Tata Kelola Pupuk Subsidi di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Winda Destiana Putri
Pupuk subsidi
Foto: Juli/Antara
Pupuk subsidi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meninjau pelaksanaan tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi di Lampung, setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Lampung.

Dalam pertemuannya dengan Arina Djunaidi, sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, di Pemprov Lampung, Senin (9/11), Sekretaris Wantimpres, IGK Manila, mengatakan di Indonesia baru Provinsi Lampung yang memiliki pola penataan pupuk bersubsidi, yang terintegrasi dengan baik.

"Penataan pupuk di Lampung terintegrasi dengan baik di Indonesia," kata IGK Manila.

Ia mengatakan kunjungan rombongan Watimpres ke Provinsi Lampung untuk mencari masukan yang nyata di lapangan, dan akan disampaikan kepada presiden agar dalam mengeluarkan kebijakan dapat tepat sasaran.

Salah satu bahan laporan yang menjadi perhatian Wantimpres adalah pola penataan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. Dalam waktu dekat, ia mengatakan wantimpres akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan menyampaikan laporan kunjungan kerja kepada presiden.

Sekda prov Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, pemprov tengah fokus melakukan percepatan pembangunan di berbagai bidang. Salah satunya, dengan perbaikan sistem irigasi yang ada dan sudah banyak mengalami kerusakan. Hal ini guna membantu petani dalam memperoleh air sebagai faktor utama dalam pertanian.

"Provinsi Lampung saat ini berada di urutan ke tujuh sebagai penghasil beras nasional. Dengan upaya ini diharapkan produksi dapat meningkat," ujar mantan kepala Dinas Kehutanan Lampung.

Ia prihatin atas lahan pertanian di Lampung yang semakin berkurang, akibat alih fungsi lahan. Pemprov berharap pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut dengan menerbitkan peraturan khusus tentang penataan fungsi lahan pertanian.

Saat ini, kata dia, pemprov telah menerbitkan pergub tentang pola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsi di sektor pertanian di Lampung. Peraturan ini diharapkan menyempurnakan pola sistem yang saat ini sudah berjalan.

"Peraturan Gubernur Nomor 32/2015 ini kiranya akan menjadikan solusi dalam penataan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement