Senin 09 Nov 2015 16:18 WIB

Besok, Matikan Mesin Kendaraan pada 08.15 di Jalan Protokol

Rep: c33/ Red: Angga Indrawan
 Kendaraan berjalan tersendat di Kawasan Jalan Protokol Thamrin Jakarta, Rabu (1/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kendaraan berjalan tersendat di Kawasan Jalan Protokol Thamrin Jakarta, Rabu (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap 10 November masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Para pengendara motor pun diharapkan memperingatinya dengan mematikan mesin.

‎Guna memperingati Hari Pahlawan, pihak kepolisian mengimbau kepada para pengemudi kendaraan untuk mematikan mesin selama 60 detik di jalan protokol pada pukul 8.15 WIB.

Imbauan itu berdasarkan amanat Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 mengenai izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka mengheningkan cipta Hari Pahlawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kegiatan mematikan kendaraan itu sudah dilakukan pada Hari Pahlawan guna menghormati jasa para pahlawan yang gugur di medan perang.

"Tujuannya, untuk mengheningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Ini berlaku di jalan protokol yang dimulai pukul 08.15 WIB," kata Iqbal, Senin (9/11).

Edaran itu tercantum pada Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangani atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Martuani‎ Sormin.

"Bersama ini, diinformasikan kedapa Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015 untuk menghentikan sesaat setiaap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," isi surat telegram tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement