Senin 09 Nov 2015 14:20 WIB

Anda Pengendara Motor yang Neduh Sembarangan? Siap-Siap Didenda Rp 250 Ribu

Rep: c33/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah pengendara sepeda motor berteduh menunggu hujan reda di underpass Pasar Minggu-Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah pengendara sepeda motor berteduh menunggu hujan reda di underpass Pasar Minggu-Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jika anda adalah pengguna sepeda motor yang berteduh di terowongan dan bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) ketika hujan, maka anda patut waspada. Aparat kepolisian telah mengaktifkan lagi satgas banjir yang salah satu fungsinya menilang pengendara sepeda motor yang berteduh sembarangan. Sanksi yang bisa dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu.

Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ia berharap satgas banjir bisa membantu mengurangi kemacetan. Ia mengatakan, pengendara sepeda motor bisa ditilang kalau tidak mematuhi perintah polisi saat diminta tidak berteduh di bawah JPO.

"Sanksi Pidana yang tidak mematuhi Perintah Petugas diatur dalam pasal 282 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi Pidana pasal 282 berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana  kurungan paling lama satu  bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupah," jelasnya pada Senin, (9/11).

Secara umum, Budiyanto menjelaskan satgas banjir juga bertugas menanggulangi jika terjadi pohon tumbang ketika hujan bekerja sama dengan dinas pertamanan. Sehingga ia mengimbau agar pengendara sepeda motor tidak seenaknya berteduh. Jika itu terjadi, ia berjanji akan menilang pengendara sepeda motor yang tak taat aturan.

"Kita imbau supaya ketika hujan pengendara sepeda motor jangan berhenti di fly over karena mengganggu pengendara lain," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement