Senin 09 Nov 2015 13:39 WIB

Merokok di RS, Sembilan Perokok Ini Didenda 10 Bungkus Harga Rokok

matikan rokok
Foto: guardian
matikan rokok

REPUBLIKA.CO.ID, PELAIHARI -- Sembilan pelaku merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Boejasin Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), didenda masing-masing 10 bungkus harga rokok oleh Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari.

"Penegakan Perda No. 7/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dibuktikan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pelaihari," ujar Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Tanah Laut Rispani, di Pelaihari, Senin (9/10).

Menurut Sekretaris Tim Koordinasi Pelaksana Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok Tanah Laut, disidangkannya kesembilan pelaku merokok di kawasan RSUD Boejasin Pelaihari tersebut merupakan pembelajaran agar warga tidak merokok di kawasan dilarang merokok. Dalam penegakan Perda No.7/2014, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mempunyai komitmen menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaku yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pelahari atas pelanggaran Perda No.7/2014 tersebut, seharusnya 11 orang, namun yang datang baru sembilan pelaku. Untuk pelaku dua orang yang tidak hadir dalam persidangan, jelas dia, akan dipanggil kembali untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pelaihari.

Terpisah, Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari Gesang Yoga mengatakan, mendengar keterangan para saksi-saksi dipersidangan, memvonis pelaku dengan denda 10 bungkus harga rokok yang diisap. Dia menegaskan, apabila para pelanggar tersebut mengulang kembali perbuatannya, maka denda ditambah menjadi 20 bungkus harga yang diisap.

Kemudian, lanjutnya, vonis hakim tersebut masih ringan apabila merujuk Perda No.7/2014 dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara. "Namun demikian kita berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda No.7/2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement