REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pakar Hukum Internasional Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ade Maman Suherman menilai penggunaan broker atau jasa konsultan dalam diplomasi RI menunjukkan lemahnya kepercayaan diri diplomat dalam pergaulan internasional. Padahal, menurutnya, sudah ada dua konvensi internasional yang mengatur hubungan antarnegara yakni konvensi 1961 dan konvensi 1963.
''Kedua konvensi itu menyebutkan pola hubungan antar negara yang bersifat formal. Konvensi 1961 mengatur tentang hubungan antar pemerintahan atau G to G. Sedangkan konvensi 1963, mengatur tentang pendirian lembaga konsuler,'' jelasnya, Ahad (8/11).
Untuk itu, bila dalam pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden Barrack Obama memang ada jasa konsultan yang berperan dalam tugas lobi, Maman mengaku menyayangkan.
''Ini menunjukkan adanya sikap tidak percaya diri para diplomat kita dalam pergaulan internasional. Kalau seperti itu terus, lantas apa fungsi Kemenlu. Serahkan saja semua yang terkait dengan kegiatan diplomatik kita dengan lembaga semacam EO (Event Organizer) tersebut,'' ungkapnya.