Ahad 08 Nov 2015 02:19 WIB

Polri Tahan 78 Tersangka Pembakaran Hutan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Jokowi berbincang dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di OKI, Sumsel.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi berbincang dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di OKI, Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian tengah menangani 286 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Sebanyak 266 nama, perorangan maupun korporasi telah ditetapkan tersangka.

"Yang ditahan 78 dengan rincian 73 perorangan, lima korporasi," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto, saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (7/11).

Menurut Agus, 50 ribu hektare lebih hutan dan lahan terbakar yang kini sedang diusut oleh Polri. Penyidik terus bekerja memproses pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sebagian kalangan mengkritik lambannya pemerintah dalam menangani kasus karhutla. Ketidaktegasan terhadap pelaku pembakaran juga mendapatkan kritikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pada Kamis (5/11) malam bahwa ada permintaan agar para menteri untuk tidak berbicara banyak mengenai kebakaran hutan dan lahan. Namun, Darmin tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan agar menteri tidak banyak bicara.

"Lihat saja menteri lain tidak ada yang menjelaskan. Makanya, kita susah kalau main menjelaskan," ucap Darmin.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tidak mengetahui terkait ada yang meminta agar menteri tidak banyak bicara terkait karhutla. Presiden maupun Wakil Presiden, kata Badrodin tidak pernah meminta hal tersebut.

"Tidak ada, tidak ada itu, saya tidak terima itu" kata mantan Kapolda Jawa Timur, saat dihubungi, Jumat (6/11).

Badrodin pun menegaskan, meskipun hal tersebut memang ada namun, tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Penyidik akan terus mengusut kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement